TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN menyerahkan seluruh proses hukum terhadap pejabat Bank Tabungan Negara atau BTN yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, kepada internal manajemen. Staf Ahli Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Arya Sinulingga, mengatakan kementeriannya memberikan keleluasaan kepada dewan direksi untuk mengambil sikap.
"Biar saja (manajemen) yang proses. Kami memberikan keleluasaan kepada teman-teman di manajemen BTN untuk mengambil langkah hukum atau apa pun itu," ujar Arya saat dihubungi Tempo pada Senin, 17 Februari 2020.
Arya mengatakan, Kementerian BUMN saat ini dalam posisi tidak terlampau mencampuri urusan manajemen. Sebelumnya, Kementerian BUMN telah melakukan upaya penyegaran dan evaluasi terhadap struktur internal BTN untuk menciptakan good corporate governance atau GCG.
Alih-alih berfokus pada pejabat BTN yang diduga melakukan tindakan penyelewengan, Kementerian saat ini tengah mendorong bank pelat merah untuk meningkatkan kinerja keuangan. Tahun ini, Arya menjelaskan, Kementerian BUMN meminta BTN berfokus menyalurkan kredit murah untuk mendukung pemerintah mencanangkan program satu juta rumah.
Tindak rasuah di tubuh Bank BTN sebelumnya sempat diulas dalam sebuah utas oleh akun Twitter @digeembok. Akun tersebut bahkan menyatakan pejabat BTN yang ditengarai bekerja di bagian Aset Manajemen Division (AMD) telah mengubah uang haram menjadi aset, baik aset bergerak maupun tak bergerak.
Praktik tindak pidana korupsi juga telah diendus Kejaksaan Agung. Pada akhir Januari 2020, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi BTN. Total nilai kerugian negara dalam aksi ini mencapai hampir Rp 50 miliar.